KIBLAT.NET – Asal muasal zakat Fitri adalah dengan makanan. Ini sebagaimana yang diwajibkan Rasulullah SAW dalam beberapa hadits. Di antaranya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat Fitri satu sha’ kurma atau gandum.”
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang lainnya, dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “Kami mengeluarkan zakat Fitri satu sha’ dari makanan pokok, atau gandum, atau kurma, atau keju, atau anggur kering.”
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat terkait mengeluarkan zakat Fitri dengan uang. Ada tiga pendapat di sini:
Pertama: Tidak boleh mengeluarkannya dengan uang. Ini pendapat madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Kedua: Boleh mengeluarkannya dengan uang. Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan satu pendapat dari madzhab Syafi’iyah serta berdasar sebuah riwayat dari madzhabnya Imam Ahmad.
Ketiga: Boleh mengeluarkannya dengan uang jika memang mendesak dibutuhkan atau terdapat maslahat di dalamnya. Ini adalah salah satu perkataan dari madzhab Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah.
Setiap pendapat merujuk pada dalilnya masing-masing. Mereka yang melarang, berdalil dengan dhahir hadits di atas. Sedangkan yang membolehkan, mereka mengatakan bahwa maksud dari ditunaikan zakat itu agar orang fakir miskin bertambah hartanya atau menjadi kaya pada hari Ied. Tujuan tersebut hanya bisa dicapai dengan nominal uang.
Adapun mereka yang memilih pendapat ketiga mengatakan, “Sesungguhnya asal muasal zakat Fitri itu dengan makanan. Tapi, tidak menutup kemungkinan keluar dari hukum asal ini jika terdapat maslahat atau agar terpenuhinya kebutuhan.”
Mereka berdalil dengan beberapa hadits syawahid (hadit lain yang terkait dengan hadits asal). Di antaranya riwayat Bukhari yang menceritakan bahwa Mu’adz bin Jabal berkata kepada penduduk Yaman saat diutus Rasulullah kepada mereka, “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian atau baju selainnya sebagai gantu gandum dan jagung dalam zakat. Itu lebih memudahkan kalian dan lebih baik (bermanfaat) bagi para sahabat Nabi SAW di Madinah.”
Termasuk perkara yang dapat mendatangkan maslahat dan sesuai kebutuhan adalah mengeluarkan dengan uang sebagai ganti makanan dalam zakat Fitri. Jika saat mengeluarkannya dengan makanan itu terdapat masyaqqah (menyusahkan), maka masyaqqah tersebut dapat terhapus dengan dalam syariat ini.
Maka, inilah pendapat ketiga tersebut lebih dekat dengan kebenaran, sebagai solusi dua pendapat yang berbeda, serta dapat mendatangkan maslahat dan menjaga dari masyaqqah.
Penerjemah: Rudy
Sumber: islamway.net