KIBLAT.NET – Harian Kompas pada Ahad, (29/7) menyebutkan bahwa dari hasil olah data Komnas Perlindungan Anak dan Kemendikbud, kasus kekerasan anak cenderung meningkat setiap tahunnya. Yang paling mengerikan, kasus kekerasan seksual pada anak mencapai 62%.
Fakta yang terbaru menimpa seorang anak perempuan di kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (2/10/2015) malam, yang ditemukan telah meninggal di dalam kardus. Berdasarkan hasil otopsi, diduga menjadi korban kekerasan seksual (perkosaan) sebelum dibunuh. Ada juga yang menimpa murid kelas 1 SMP yang ditemukan telah meninggal tanpa busana dengan seragam sekolahnya, ia ditemukan hangus terbakar.
Kasus-kasus serupa di dalam sistem kapitalis yang dianut negeri ini akan selalu terjadi dan bahkan terus meningkat. Banyak faktor yang menjadi penyebab kekerasan terhadap anak mulai dari kemiskinan harta sampai miskinnya iman dan ilmu pada individu masyarakat sampai Negara.
Sebagai contoh, maraknya pornoaksi dan pornografi yang sering dijadikan alasan pelaku kekerasan seksual dalam melaksanakan kejahatannya. Selain itu kekeraasan seksual pada anak juga disebabkan oleh kurangnya perhatian orang tua terhadap anak-anaknya. Karena, kaum ibu saat ini disibukkan oleh pekerjaan membantu suami mencari nafkah.
Solusi dari kekerasan pada anak adalah mencari akar permasalahan dari masalah ini. Akar masalahnya ialah tidak diterapkan sistem yang mampu memberikan kenyamanan dan keamanan anak dari kejahatan seksual, yaitu tidak diterapkannya sistem Islam, buatan Allah SWT, sang pengatur seluruh alam.
Di dalam Islam, alasan apapun seseorang melakukan kejahatan pada anak maka akan dapat diatasi oleh sistem Islam yang kompleks. Jika alasannya ekonomi maka dengan menerapkan ekonomi islam, negara akan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu (pangan, sandang, papan) juga akan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan dasar akan kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Kaum ibu juga tidak akan dipisahkan dari anak-anak mereka karena fungsi ibu sepenuhnya adalah merawat dan mendidik anak-anak mereka. Apabila masih terjadi terus-menerus maka hukum yang diterapkan akan mampu menjadi pencegah dan memberi efek jera pada pelaku kejahatan.
Jika bentuknya perkosaan maka akan duhukum rajam, apabila muhshan akan dirajam sampai mati, apabila pelakunya ghoiru muhshan dicambuk seratus kali. Apabila diterapkan hukum ini, maka pelaku kekerasan seksual anak tidak akan mampu mengulangi tindakannya. Anggota masyarakat lainnya juga tercegah dari melakukan tindakan kejahatan yang serupa. Pelaksanaan hukum Islam secara menyeluruh dan memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak.
Ranti (ibu rumah tangga, tinggal di Lembang)