KIBLAT.NET, Bandung – Jika anda sering parkir di pinggir jalan, mulai kini sebaiknya tetap waspada dan berhati-hatilah dengan keamanan kendaraan Anda. Pasalnya, meski dijaga petugas parkir, tak ada jaminan bagi Anda jika kehilangan.
“Kehilangan dan kerusakan di luar tanggung jawab kami. Bila karcis/bukti parkir hilang mohon di perlihatkan STNK kendaraan anda,“ begitulah tulisan yang terdapat dalam karcis parkir di kawasan car free day kawasan Dago, Bandung.
Karcis tersebut secara jelas menunjukkan bahwa para petugas parkir liar itu tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan yang diparkir, meski sang pemilik kendaraan sudah memiliki karcis parkir bertarif.
Terkait hal ini, Kepala Sub Bagian Unit Polisi Pariwisata Ipda Agus menegaskan, kalau ada kendaraan yang kehilangan, para pengelola parkiran pinggir jalan maupun parkiran di Mall sekalipun tidak akan mau dikenai pertanggungjawaban.
Oleh sebab itu, Ipda Agus justru mengingatkan jika parkir kendaraan jangan meninggalkan barang berharga dalam kendaraan, dan kondisi kendaraan selalu dikunci ganda. Sebab, dengan kunci ganda setidaknya dapat memperlambat gerak pencuri dalam melakukan aksinya.
“Tetap selalu hati-hati dan jangan lupa kunci ganda, kalau perlu ditambahkan kunci rahasia. Nah, itu kan proses untuk memperlambat orang itu mau mengambil kendaraan kita,” kata Agus saat ditemui Kiblat.net pada Ahad, (20/12).
Mengenai urusan penggantian kendaraan yang hilang, pengelola parkir di kawasan Mall sekalipun belum tentu akan menggantinya secara utuh.
“Kalaupun menuntut kehilangan di mall itupun tidak akan full,” ujar Agus.
Rasanya juga tidak mungkin jika menuntut ganti rugi di kawasan parkiran liar jika ada peristiwa pencurian saat memarkir kendaraan di pinggir jalan. Sebab, parkiran pinggir jalan ini jelas tidak memiliki legalitas. “Ya sebenarnya mereka ini tidak ada izin,” pungkas Agus.
Penulis: Saifal