Untaian Nasehat Syaikh Al-Maqdisi (2) : Murnikan Amal Jihad dari Keinginan Hawa Nafsu Abu Muhammad Al-Maqdisi

Untaian Nasehat Syaikh Al-Maqdisi (2) : Murnikan Amal Jihad dari Keinginan Hawa Nafsu

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan seorang mukmin” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (An-Nisa: 94)

KIBLAT.NET – Ayat yang agung tersebut turun berkenaan dengan seorang pria yang melewati sekelompok sahabat Nabi SAW yang sedang menggembala kambing kemudian ia mengucapkan salam kepada mereka. Mereka berkata, “Ia tidak mengucapkan salam terhadap kita, kecuali untuk melindungi (dirinya) dari kita.” Lalu merekapun membunuhnya dan datang kepada Nabi SAW, maka turunlah ayat tersebut.

Dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa orang itu dibunuh karena pernah ada masalah dengan para sahabat itu di zaman Jahiliyah. Sementara Imam Bukhari meriwayatkan secara ta’liq bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Miqdad, “Bila ada orang mukmin yang menyembunyikan imannya bersama kaum yang kafir terus kamu membunuhnya, maka begitu juga kamu dahulu di Mekkah menyembunyikan imanmu.”

Al-Bazzar meriwayatkan bahwa sebab ucapan Rasulullah SAW kepada Miqdad ini adalah bahwa Miqdad pernah menjalankan tugas sariyah (patroli) kemudian mereka menyerang  suatu kaum. Kaum itu kemudian melarikan diri dan tinggal seorang laki-laki yang memiliki harta yang banyak. Laki-laki itu mengucapkan, “Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah,” namun Miqdad tetap membunuhnya. Di dalam riwayat ini ada indikasi bahwa ayat 94 Surat An-Nisa turun karena kasus itu.

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini, “…karena di sisi Allah ada harta yang banyak, yaitu harta yang lebih baik dari apa yang kalian inginkan berupa harta benda yang mendorong kalian untuk membunuh orang yang telah mengucapkan salam kepada kalian dan telah menampakkan keimanan di hadapan kalian, kemudian kalian melupakannya dan menuduhnya pura-pura dan taqiyyah, dengan maksud mencari harta benda dunia.”

Dalam ayat ini dan asbabun nuzul-n­ya, ada pelajaran dari Allah agar kita berhati-hati dari hawa nafsu dan syahwat yang samar di belakang suatu amal. Hasrat manusiawi dan kecenderungan kepadanya kadang membuat mujahid menyerang target-target yang mudah dan menjauhi target-target yang kuat dan bersenjata. Hal ini dilakukan bukan karena maslahat jihad, namun karena mengikuti kecenderungan jiwa.

Maka Allah melarang dari hal itu dan memerintahkan agar berhati-hati darinya. Kemudian menjelaskan bahwa Dia-lah yang menganugerahkan hidayah kepada kaum Muslimin serta menguatkan dan memenangkan mereka. Sebelum itu, kaum Muslimin terpaksa menyembunyikan keislaman mereka. Maka Allah mengingatkan kondisi itu, saat Muslim dan kafir samar dan susah dibedakan.

Allah SWT memerintahkan agar para sahabat Nabi bersikap teliti dan tidak tergesa-gesa memvonis terhadap orang-orang semacam itu, jangan terburu-buru menghalalkan harta dan darah mereka serta mengabaikan ciri-ciri keislaman yang mereka tampakkan. Ini adalah ancaman agar kaum Muslimin bertaqwa kepada Allah dalam jihad dan qitalnya, sehingga ia mengikuti batasan-batasan syariat dan membersihkan jihadnya dari dorongan syahwat.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayat-Nya dan memusnahkan orang-orang kafir, agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukai,” (Al Anfal: 7-8)

Allah juga menginginkan bagi tentara-Nya, para mujahidin, agar memilih dalam jihadnya apa yang lebih bermanfaat bagi kaum Muslimin dan lebih jernih bagi dien mereka. Yaitu amaliyat atau operasi yang mengangkat bendera al haq dalam keadaan jernih dan jelas tanpa ada kesamaran. Karena di antara tujuan dan buah jihad yang terpenting adalah membenarkan yang haq dan tamkin bagi pemeluknya. “Dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayat-Nya,” (Al Anfal: 7).

Maka tidaklah pantas para mujahidin mengejar target-target yang samar demi mendapatkan ghanimah, karena mereka akan mendapatkan harta benda yang banyak dalam sasaran yang Allah pilihkan untuk mereka, “Karena di sisi Allah ada harta yang banyak” (An-Nisa: 94) dan firman-Nya juga, “… Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil.” (Al-Fath: 20)

Maka, hendaklah orang-orang yang berpegang pada dien ini bertaqwa kepada Allah. Jangan sampai tujuan jihad mereka sekedar mendapatkan harta, tanpa menghiraukan halal dan haram. Hendaklah mereka mengetahui bahwa darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin—walaupun mereka itu ahli maksiat dan berakhlak bejat—adalah ma’shum (dijaga) oleh Islam (sehingga) tidak boleh dihalalkan.

Dalam Shahih Muslim diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkata, “Barangsiapa mengambil hak orang Muslim dengan sumpahnya maka sungguh Allah telah menetapkan baginya neraka dan mengharamkan baginya surga.“ Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah walaupun hal yang sepele?” Maka beliau berkata, “Walaupun sebatang kayu araq (kayu kecil yang biasa dipergunakan bersiwak).”

Beliau juga bersabda dalam khutbahnya saat Haji Wada’, “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian seperti keharaman hari ini serta bulan ini. Kalian akan bertemu dengan Rabb kalian, kemudian Dia akan menanyakan amalan kalian, ingatlah jangan sampai setelahku kalian kembali kafir karena sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.” (Muttafaq ‘Alaih).

Orang yang ‘alim terhadap ushul dien dan kaidah-kaidahnya tentu tahu bahwa urusan darah, kehormatan dan harta harus diletakkan di atas dasar kehati-hatian. Hukum hudud saja bisa dibatalkan karena syubhat, darah tak boleh ditumpahkan sembarangan hanya dengan sebab keraguan atau praduga. Dien ini juga menghalangi dari takfir dengan sebab hal-hal yang meragukan, praduga atau lazimul qaul dan ma’al-nya (lihat maknanya dalam terjemah Ar Risalah Ats Tsalatsiniyyah, pent.) serta hal-hal lain yang telah Islam tegakkan sebagai penjaga darah dan harta.

Demikian juga dalam jihad, bila para pelakunya menginginkan jihadnya dicintai dan diridlai Allah, maka di dalamnya wajib mendahulukan kepentingan Islam, bersih dari hawa nafsu, memperhatikan siyasah syar’iyah serta menjaga nama baik jihad. Janganlah persoalan selalu disandarkan di atas dikotomi halal dan haram, Muslim dan kafir serta mu’ahid dan harbi.

Orang yang menghiraukan jihad dan maslahatnya—terutama sebelum Muslim berkuasa di muka bumi—wajib memperhatikan pada hasil-hasil amal dan mafsadah yang muncul darinya. Kewajiban ini sama dengan memfokuskan serangan terhadap kombatan musuh (muharibin muqatilin) serta menghindari membunuh orang-orang selain mereka yang tidak menampakkan permusuhan terhadap kaum Muslimin meski berada di bawah payung negeri kafir.

Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik, sedangkan bagi kita kaum Muslimin tujuan tidaklah menghalalkan cara. Akan tetapi sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuan, sehingga sarana untuk merealisasikan tujuan-tujuan jihad haruslah syar’i dan bersih, seperti bersihnya jihad kaum Muslimin dan sucinya agama mereka. Wa’allau a’lam  bis shawab!

Diringkas dari buku “Mereka Mujahid Tapi Salah Langkah” karya Abu Muhammad Al-Maqdisi, Penerbit Jazeera.

Leave a Reply