Kamis, 9 Jumadil Awwal 1437 H / 18 Februari 2016

7 Tahun Salah Penjarakan Orang, New York Bayar 51 Miliar

KIBLAT.NET, New York – Pemerintah New York City harus membayar uang sebesar 3,75 juta dolar atau sekitar 51,3 miliar rupiah kepada seorang pria yang telah dipenjara selama 17 tahun. Pasalnya, tuduhan penembakan fatal kepadanya ternyata tidak terbukti.

Roger Logan divonis telah melakukan penembakan fatal pada tahun 1997 silam. Belakangan dia dibebaskan setelah 17 tahun mendekam di tahanan karena tuduhan tersebut tidak terbukti.

Akibatnya, pemerintah kota New York harus membayar Roger Logan dengan uang sebesar 3,75 juta dolar atau sekitar 51,3 miliar. Pejabat keuangan setempat, Scott Stringer, pada Jum’at (08/01) mengumumkan bahwa pembayaran tersebut telah dilakukan.

Logan telah menjalani masa penahanan selama 17 tahun dari 25 tahun yang divoniskan padanya. Pengacara Logan mengungkapkan bahwa kliennya juga telah melunasi denda yang dibayarkan kepada negara sebesar 2,795 juta dolar atau sekitar 38,7 miliar rupiah.

Pembatalan kasus Logan berawal ketika sebuah tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus penembakan tahun 1997 silam, menemukan bukti lemahnya kredibilitas saksi mata. Akhirnya, pengadilan menyatakan bahwa Logan tak bersalah pada Juni 2014 lalu, setelah jaksa meminta untuk membebaskannya.

Sumber: NBC
Penulis: Imam S.

Leave a Reply