Tim Advokat Abu Bakar Baasyir Ajukan PK, Begini Kronologisnya
KIBLAT.NET, Jakarta – Tim Adokat Abu Bakar Baasyir menyatakan kesiapannya dalam membela perkara terorisme yang dituduhkan kepada Ustadz Abu. Mereka akan membela Ustadz Abu Nakar Baasyir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, pada 12 Januari 2016 mendatang.
Menurut Achmad Michdan, sidang PK ini dilakukan karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang belum sesuai harapan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ustadz Abu Bakar Baasyir.
Kemudian, tim penasihat hukum mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara.
Selanjutnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Oktober 2011. Akhirnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara, yang digunakan untuk menghukum Ustadz Abu Bakar Baasyir.
Karena putusan itulah, Tim Advokat Abu Bakar Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kita tidak sependapat dengan putusan MA,” kata Achmad dalam konferensi pers ihwal persiapan penyelenggaraan sidang PK terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir di kawasan Jakarta selatan, pada Sabtu (09/01).
Menurut Michdan, Ustadz Abu Bakar Baasyir bukanlah aktor intelektual atau tokoh utama dalam perkara terorisme di Aceh. Pemeran utama pada kasus ini justru ada pada orang yang berperan pada pengadaan senjata, mobilisasi, dan sebagainya.
Achmad menerangkan, Ustadz Abu Bakar Baasyir hanya pihak yang berperan mengumpulkan dana yang tujuannya untuk sedekah bagi Muslim Palestina.
Ustadz Abu tidak mengetahui bahwa biaya ini malah digunakan untuk pelatihan yang dianggap menelurkan ‘terorisme’ di Aceh. Dia juga mengungkapkan, uang yang terkumpul hanya Rp 50 juta.
“Kalau diibaratkan seperti ada orang yang mengumpulkan uang untuk sumbangan. Dan ternyata uang sumbangan yang diberikan ke suatu pihak malah dipakai untuk kejahatan, tanpa sepengetahuannya. Kalau seperti ini, apakah pantas yang menyari uang sumbangan ini disebut penjahat?” kata Achmad.
Selain itu, PK ini juga dilakukan karena pihaknya memiliki bukti baru. Bukti ini nantinya akan dijadikan bahan pembelaan Ustadz Abu Bakar Baasyir pada persidangan nantinya.
Reporter: Jundi Karim
Editor: Fajar Shadiq