KIBLAT.NET – Wanita itu dengan agak tergesa menemui seorang ahli fikih. Ia ingin bertanya suatu hal penting menyangkut kehidupannya.
“Wahai Syaikh, saudara laki-lakiku telah meninggal dunia, dia memiliki harta warisan sebanyak 600 dirham. Ketika dibagikan, aku hanya mendapat bagian 1 dirham. Kok bisa demikian?” tanyanya.
Syaikh pun berfikir sejenak, kemudian berkata, “Emmm… Apakah saudaramu itu punya seorang istri, ibu, dua anak perempuan, dan 12 saudara laki-laki?”
“Iya, betul Syaikh,” jawabnya terheran-heran. (“Kok Syaikh bisa tahu ya?” tanyanya dalam hati)
Syaikh melanjutkan perkataannya, “kalau begitu, satu dirham itu memang benar-benar hak kamu. Dia tidak menzalimimu.”
“Kok bisa, Syaikh?” tanyanya penasaran.
“Karena, istrinya itu mendapat 1/8 (75 dirham), lalu kedua anak perempuannya mendapat 2/3 (400 dirham), sedangkan ibunya mendapat 1/6 (100 dirham), dan sisanya (25 dirham) dibagikan kepada saudara-saudaranya, yaitu masing-masing dari 12 saudara laki-laki mendapat 2 dirham (total 24 dirham), lalu sisa 1 dirham adalah bagianmu. Karena perempuan itu mendapat setengah dari bagian laki-laki (An-Nisa ayat 11).” jelas Syaikh.
Mendapat gambaran demikian, wanita itupun sadar. Hak warisan yang ia dapat memang hanya 1 dirham. Ia pulang dengan lega karena telah mendapat penjelasan yang gamblang dan meyakinkan.
Sumber: Lakii.Com
Penulis: M. Rudy