Rabu, 9 Jumadil Awwal 1437 H / 17 Februari 2016

Wahdah Islamiyah Jawab Tuduhan Terorisme Metro TV

KIBLAT.NET, Jakarta – Wahdah Islamiyah membantah pemberitaan Metro TV yang memasukkan lembaganya dan ketuanya Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin dalam jaringan terorisme. Mereka menganggap hal itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Berita itu adalah tuduhan yang tidak benar sehingga bisa menjadi fitnah dan pencemaran nama baik bagi Wahdah Islamiyah dan pribadi ketua umumnya,” kata Wakil Ketua Umum Wahdah Islamiyah Muhammad Ikhwan Jalil saat membacakan pernyataan sikap terkait pemberitaan Metro TV, Senin (11/01) di Jakarta.

Seperti diketahui, dalam acara News Story Insight (NSI) yang disiarkan Ahad (03/01), Metro TV menampilkan slide yang memasukkan Wahdah Islamiyah dalam daftar jaringan terorisme di Indonesia. Ketua ormas tersebut, Zaitun Rasmin, juga disebut di dalamnya.

Selain memimpin Wahdah Islamiyah, selama ini Ustadz Zaitun Rasmin juga dikenal aktif sebagai wasekjen MUI. Selain itu dia juga wakil ketua umum Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI). Dia juga merupakan ketua Ikatan Dai se-Asia Tenggara.

Sementara Wahdah sendiri merupakan ormas Islam yang aktif di bidang dakwah, pendidikan dan sosial. Cabangnya tersebar di 126 daerah di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Wahdah menilai bahwa pemberitaan Metro TV dapat merugikan banyak pihak. “Bukan hanya pada Wahdah Islamiyah saja, namun juga dapat menjadi penghalang demikian banyak kebaikan bagi umat dan bangsa,” imbuh Muhammad Ikhwan.

Dalam kesempatan itu hadir sejumlah tokoh dan ulama. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Wasekjen MUI Ustadz Amirsyah Tambunan, Ketua MIUMI Ustadz Bachtiar Nasir, Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan AM Iqbal Parewangi terlihat dalam barisan tokoh yang hadir memberikan dukungan.

Ada juga Adyaksa Dault, Ustadz Yusuf Mansur, Ustadz Fahmi Salim, Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Fadlan Garamathan, Syaikh Ali Jaber, Ustaz Feri Nur, Syafii Antonio, dan pengacara Egi Sujana.

Reporter: Imam S.
Editor: M. Rudy

Leave a Reply