Sidang PK Pertama Abu Bakar Baasyir Tahun 2006 Hadirkan Amrozi

KIBLAT.NET – Agenda sidang peninjauan kembali (PK) Ustadz Abu Bakar Baasyir tengah menjadi sorotan media pekan ini. Tak banyak yang tahu, 9 tahun silam Ustadz Abu Bakar Baasyir juga pernah menjalani sidang PK di tempat yang sama.

Kala itu, Ustadz Abu Bakar Baasyir masih menjabat sebagai Amir Majelis Mujahidin Indonesia (AMMI). Sidang PK itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap pada Rabu, 19 April 2006 dengan agenda tunggal mendengarkan keterangan saksi Allahyarham Amrozi, terpidana mati dalam kasus bom Bali I (tahun 2002).

Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut terdiri atas Agus Sutarno SH, Muslich Bambang Luqmono SH, dan Chris Fajar Sosiawan SH.

Beberapa hari sebelum sidang, pihak PN Cilacap mengirim surat pemberitahuan kepada tim pengacara Abu Bakar Baasyir. Melalui surat pemberitahuan tersebut, tim pengacara Abu Bakar Baasyir datang untuk mengikuti persidangan di PN Cilacap.

Persidangan tersebut digelar di PN Cilacap atas permintaan PN Jakarta Selatan. Sebab, sidang kasus Abu Bakar Baasyir kali pertama disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Persidangan di PN Cilacap sekadar mendengarkan keterangan saksi Amrozi. Sebelum menjalani eksekusi, Amrozi memang sempat berpesan agar dirinya bisa menjadi saksi bagi Ustadz Abu Bakar Baasyir.

“Ada pesan dari Amrozi bahwa apabila saya dieksekusi, sebelum dieksekusi permintaan terakhir saya ingin diperiksa sebagai saksi Ustadz Abu Bakar Baasyir,” kata kuasa hukum Amrozi, Qodhar Faisal, mengutip permintaan kliennya. Demikian kesaksian Faisal yang disampaikan dalam sidang peninjauan kembali (PK) Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (04/01/2006).

Faisal mengaku dirinya beserta keluarga Amrozi berkunjung ke LP Batu Nusakambangan pada 12 November 2005. “Saya menanyakan kebenaran tentang surat pernyataan yang ditandatangani Amrozi mengenai kesediaannya sebagai saksi dalam perkara Baasyir yang dibuat di LP Kerobokan Bali pada 24 Maret 2004,” ujar Faisal.

Isi surat tersebut, menurut Faisal, mengenai kesanggupan Amrozi sebagai saksi dan Amrozi tidak pernah melakukan pembicaraan tentang pelaksanaan pengeboman di Bali dengan Ustadz Baasyir.

Dikatakan Faisal, kondisi kliennya dalam keadaan baik dan tidak tertekan. “Dia bahkan menyebutkan sumpah 2 kali wallahi tentang kebenaran pembuatan surat itu, dan ditulis langsung Amrozi,” tutur Faisal.

Amrozi Bantah Keterlibatan Abu Bakar Baasyir dalam Bom Bali

Dalam persidangan yang berjalan pada Rabu, 19 April 2006 itu, Allahyarham Amrozi, membantah keterlibatan Ustadz Abu Bakar Baasyir dalam kasus bom Bali.

Amrozi membantah adanya pertemuan antara dirinya, Mubarok dan Ustadz Abu Bakar Baasyir yang berbicara mengenai bom.

Tulisan ini bersambung ke halaman selanjutnya

 

Leave a Reply